|
Paradigma baru pelayanan kedokteran gigi menempatkan pasien sebagai
fokus pelayanan yang harus diberi kepuasan, keselamatan, dan
kenyamanan. Oleh karena itu, dokter gigi dituntut untuk bersikap
demokratis, menghargai hak-hak pasien, terbuka, akuntabel, dan
memperhatikan aspek hukum. Dalam hal ini, profesi dokter gigi
dituntut untuk bersikap profesional, mempunyai kompetensi
akademik-profesional yang memadai, dan bersikap etis.
Undang-Undang tentang Praktek
Kedokteran No. 29 tahun 2004 mengarah pada pencapaian mutu pelayanan dokter gigi
dengan konsep dasar melindungi masyarakat, membimbing dan membina dokter, serta
memberdayakan institusi pendidikan dan profesi. Melalui Undang-Undang tesebut,
dokter gigi dituntut untuk mampu belajar aktif dan mandiri, berbasis pada sikap
dan kemampuan belajar secara berkelanjutan sesuai dengan asas belajar sepanjang
hayat.
BAB VI, Pasal 29 ayat (3)
Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang UUPK, mengamanatkan bahwa untuk
melakukan praktik kedokteran di Indonesia, dokter/dokter gigi harus terdaftar di
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Untuk itu, mereka harus memiliki Surat Tanda
Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh KKI. Salah satu syarat untuk mendapatkan
STR, para dokter/dokter gigi harus memiliki Sertifikat Kompetensi yang
dikeluarkan Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI).
Perkembangan IPTEK bidang kedokteran gigi dan teknologi informasi,
disertai tuntutan masyarakat atas mutu pelayanan kedokteran gigi,
membuat KDGI harus menjaga dan membina kompetensi dokter gigi di
Indonesia. Salah satu upaya untuk menjaga mutu pelayanan dokter gigi
di Indonesia, KDGI telah memutuskan bahwa Sertifikat Kompetensi bagi
dokter gigi lulusan baru, hanya diberikan apabila mereka telah lulus
Uji Kompetensi. |